Legalitas Tanah Wakaf di Indonesia: Kajian Normatif dan Humaniora atas Asal-Usul, Rukun, dan Pengelolaannya
Keywords:
wakaf tanah; legalitas wakaf; perspektif humaniora; rukun wakaf; pengelolaan wakaf; peruntukan wakaf; hukum wakaf Indonesia.Abstract
Artikel ini mengkaji legalitas tanah wakaf di Indonesia dengan menempatkannya dalam perspektif humaniora yang menekankan hubungan antara aspek hukum, sejarah, nilai sosial, dan praktik kebudayaan masyarakat Muslim. Wakaf sebagai institusi filantropi Islam tidak hanya berfungsi sebagai perangkat hukum keagamaan, tetapi juga merupakan praktik budaya yang membentuk pola relasi sosial, solidaritas, serta konstruksi kesejahteraan dalam komunitas. Kajian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri literatur fikih, regulasi perwakafan, dan penelitian empiris terkait dinamika pengelolaan wakaf di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa praktik wakaf telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad saw. dan berkembang menjadi tradisi sosial yang mengintegrasikan nilai religius dan kemanusiaan. Rukun wakaf—wakif, benda wakaf, mauquf ‘alaih, ikrar, dan nadzir—berfungsi sebagai perangkat normatif yang memastikan keabsahan tindakan wakaf, sekaligus merefleksikan hubungan antara individu, harta, dan masyarakat. Tujuan dan fungsi tanah wakaf tidak hanya berorientasi pada ibadah, tetapi juga pada kemaslahatan publik, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan kelompok rentan. Dalam konteks humaniora, wakaf dipahami sebagai ekspresi nilai altruistik, keteladanan sosial, serta komitmen terhadap kesejahteraan bersama. Peruntukan tanah wakaf yang diperluas oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menunjukkan bagaimana negara berupaya menginstitusionalisasikan nilai sosial dan budaya wakaf melalui perangkat hukum modern. Pengelolaan wakaf menuntut profesionalitas nadzir, akuntabilitas, serta penerapan prinsip syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer. Artikel ini menegaskan bahwa wakaf merupakan entitas yang memadukan legalitas formal dan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga berpotensi menjadi instrumen strategis dalam membangun tatanan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.